SIM Keliling Kota Bandung - Mengoperasikan dua mobil untuk stand by di tempat-tempat yang ditentukan. Kecuali hari Minggu, SIM Keliling melayani setiap setiap hari. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratannya.
Hari/Tgl. | Mobil 1 | Mobil 2 |
---|---|---|
Senin, 13 Juni 2022 | BTC FASHION MALL – Jl. Dr. Djunjunan, Bandung | PASAR MODEREN BATUNUNGGAL – Jl. Batununggak Blok RG 3, Bdg. |
Selasa, 14 Juni 2022 | ITC KEBON KALAPA – Jl. Pungkur, Bdg. | BTC FASHION MALL – Jl. Dr. Djunjunan, Bandung |
Rabu, 15 Juni 2022 | BTC FASHION MALL – Jl. Dr. Djunjunan, Bandung | PASAR MODEREN BATUNUNGGAL – Jl. Batununggak Blok RG 3, Bdg. |
Kamis, 16 Juni 2022 | BTM CICADAS – Jl. Ibrahim Adjie, Bdg | BTC FASHION MALL – Jl. Dr. Djunjunan, Bandung |
Jumat, 17 Juni 2022 | ITC KEBON KALAPA – Jl. Pungkur, Bdg. | LUCKY SQUARE – Jl. Antapani, Bdg. |
Sabtu, 18 Juni 2022 | BTM CICADAS – Jl. Ibrahim Adjie, Bdg | BTC FASHION MALL – Jl. Dr. Djunjunan, Bandung |
Minggu, 19 Juni 2022 | TIDAK ADA PELAYANAN SIM KELILING | TIDAK ADA PELAYANAN SIM KELILING |
Syarat-syarat bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM di tempat SIM Keliling atau Outlet Gerai MIM, antara lain:
- SIM yang masih berlaku
- KTP atau SUKET asli yang masih berlaku berikut salinan fotokopiannya.
- Membawa lampiran surat keterangan sehat dari dokter yang dipilih pihak kepolisian, yang menerangkan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, termasuk visus mata atau jarak pandang.
SIM Keliling Kota Bandung dan Persyaratan Perpanjangan di SIM Outlet Metro Indah Mall
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET. .
3. Pelayanan SIM Outlet MIM hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. ( tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
8. Pelayanan perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 15.00 wib.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7
Comments
Post a Comment